Selain itu, peserta mendapatkan penguatan peran dan tanggung jawab para pelaku pengadaan, mulai dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPTK, hingga Pokja Pemilihan, agar setiap tahapan pengadaan dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan.
Melalui kegiatan ini, Sekretariat DPRD Provinsi Lampung berharap seluruh pelaksana kegiatan memiliki pemahaman yang komprehensif terhadap proses pengadaan barang dan jasa, sehingga mampu mendukung kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan DPRD Provinsi Lampung pada Tahun Anggaran 2026 serta mewujudkan pengadaan yang modern, berdaya saing, dan berorientasi pada hasil guna peningkatan kualitas pelayanan publik. (Tim Humas)















