Sidang Perdana VWB vs Uswatun Hasanah Cs, Tertunda Karena Alamat Tergugat

Berita32 Dilihat
banner 468x60

Lampung Tengah, Ruang Dewan – Sidang perdana gugatan perdata antara Victorius Beni Wibisono melawan dr Uswatun Hasanah dkk digelar di Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Kamis (23/4/2026). Namun, jalannya persidangan sempat tertunda akibat kendala pada alamat salah satu pihak tergugat.

Dalam perkara dengan nomor 27/Pdt.G/2026/PN Gns tersebut, turut tercatat Heri Utomo sebagai tergugat II dan Doni Ferdinan sebagai turut tergugat. Ketiganya diketahui tidak hadir dalam sidang tanpa keterangan maupun perwakilan.

banner 336x280

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Afif Dewa Brata Panjaitan, didampingi hakim anggota Yessi Oktarina dan Rieya Aprianti.
Agenda sidang yang semula dijadwalkan pukul 10.00 WIB itu sempat tertunda setelah majelis hakim menemukan adanya permasalahan dalam proses pemanggilan, khususnya terhadap turut tergugat.

Alamat yang tercantum dalam surat panggilan diketahui tidak lagi sesuai dengan domisili yang bersangkutan.

Kuasa hukum penggugat, Gunawan Raka dari kantor hukum Gunawan Raka S.H., M.H & Partners, menjelaskan bahwa majelis hakim sempat membahas langkah lanjutan terkait hal tersebut.

“Tadi sempat tertunda karena alamat turut tergugat tidak lagi sesuai dengan yang tertera dalam surat panggilan. Hakim menanyakan apakah akan dilakukan panggilan umum atau gugatan ulang untuk perubahan alamat,” ujarnya.

Menurutnya, karena perkara telah masuk dalam proses persidangan, mekanisme pemanggilan sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan sesuai hukum acara yang berlaku.

“Biarkan pengadilan yang melakukan pemanggilan secara sah dan patut. Kami mengikuti prosedur yang ada,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa ketidakhadiran para tergugat dalam beberapa kali persidangan dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

“Kalau sampai dua atau tiga kali tidak hadir, ada mekanisme hukum acara yang berlaku. Risikonya ditanggung masing-masing pihak,” tegasnya.

Meski sempat tertunda, sidang perdana tetap dilanjutkan. Persidangan berikutnya akan dijadwalkan kembali sambil menunggu proses pemanggilan ulang terhadap para tergugat. (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *